Selasa, 20 Mei 2014

MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KOTA PALEMBANG
SMA MUHAMMADIYAH 5 PALEMBANG TERAKREDITASI B
Jl. Urip Sumoharjo/ Wahid Ali 2 Ilir Telp. 0711-718226 Palembang
NDS. K.090.14.022 NPSN: 10.60.9662 NSS. 30.2.11.60.22.032
PENGUMUMAN KELULUSAN
Kepala SMA Muhammadiyah 5 Palembang menyatakan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 Tentang Kreteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Rapat Dewan Guru SMA Muhammadiyah 5 Palembang tanggal20 Mei 2014. Maka menetapkan dan menyatakan nama-nama siswa dibawah ini sbb:

MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KOTA PALEMBANG
SMA MUHAMMADIYAH 5 PALEMBANG TERAKREDITASI B
Jl. Urip Sumoharjo/ Wahid Ali 2 Ilir Telp. 0711-718226 Palembang
NDS. K.090.14.022 NPSN: 10.60.9662 NSS. 30.2.11.60.22.032
PENGUMUMAN KELULUSAN
Kepala SMA
Muhammadiyah 5 Palembang menyatakan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 Tentang Kreteria
Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Rapat Dewan Guru SMA
Muhammadiyah 5 Palembang tanggal20 Mei 2014. Maka menetapkan dan menyatakan
nama-nama siswa dibawah ini sbb:
PENGUMUMAN KELULUSAN TAHUN 2013-2014
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KOTA PALEMBANG
SMA MUHAMMADIYAH 5 PALEMBANG TERAKREDITASI B
Jl. Urip Sumoharjo/ Wahid Ali 2 Ilir Telp. 0711-718226 Palembang
NDS. K.090.14.022 NPSN: 10.60.9662 NSS. 30.2.11.60.22.032
Kepala SMA
Muhammadiyah 5 Palembang menyatakan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 Tentang Kreteria
Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Rapat Dewan Guru SMA
Muhammadiyah 5 Palembang tanggal20 Mei 2014. Maka menetapkan dan menyatakan
nama-nama siswa dibawah ini sbb:
Langganan:
Komentar (Atom)